Tanda ® menunjukkan bahwa suatu merek telah didaftarkan
secara resmi dan terdaftar di Kantor Merek Dagang. Tanda ini
biasanya digunakan oleh perusahaan yang telah melewati proses pendaftaran merek
yang panjang dan memenuhi persyaratan yang ketat. Menggunakan tanda ® tanpa
izin dapat merupakan pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan sanksi yang
berat.
Tanda ™, atau tanda "trademark", merupakan tanda
merek yang umum digunakan oleh perusahaan yang belum atau sedang dalam proses
pendaftaran merek. Tanda ini memberi tahu orang lain bahwa
perusahaan tersebut menganggap suatu merek sebagai miliknya dan bersikap serius
terhadap hak kepemilikan merek tersebut. Walaupun tidak terdaftar secara resmi,
tanda ™ masih memberikan perlindungan hukum terhadap merek tersebut.
Penggunaan tanda merek adalah cara yang efektif untuk
melindungi hak kepemilikan suatu merek dan membedakannya dari merek lain.
Perusahaan harus memahami perbedaan antara tanda ® dan ™ serta menggunakannya
secara tepat untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Selain tanda merek ® dan ™, ada beberapa aturan lain yang
harus diikuti oleh perusahaan yang ingin mendaftarkan dan menggunakan merek
dagangnya. Salah satu aturan penting adalah bahwa merek dagang tidak boleh
menyerupai merek dagang lain yang sudah terdaftar.
Jika terdapat kemiripan yang terlalu besar antara dua merek,
maka perusahaan yang mendaftar merek dagang terbaru tersebut mungkin akan
dianggap melanggar hak kepemilikan merek dagang lain.
Selain itu, perusahaan juga harus menggunakan merek dagangnya
secara aktif. Jika sebuah perusahaan tidak menggunakan merek dagangnya dalam
jangka waktu tertentu, maka merek tersebut dapat dicabut hak pendaftarannya.
Perusahaan juga harus memperbarui pendaftaran merek dagangnya
secara berkala untuk memastikan bahwa merek tersebut tetap terdaftar dan tidak
dicabut hak pendaftarannya. Ini penting karena pendaftaran merek dagang hanya
berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui secara berkala untuk
memastikan bahwa perusahaan tersebut masih memiliki hak kepemilikan atas merek
dagangnya.
Dengan mengikuti aturan-aturan tersebut, perusahaan dapat
melindungi hak kepemilikan merek dagangnya dan mencegah masalah hukum di
kemudian hari.
Sumber